Hak imunitas bagi guru diperlukan sebagai bentuk perlindungan hukum agar pendidik dapat menjalankan tugas mendidik dan mendisiplinkan murid secara profesional tanpa rasa takut dikriminalisasi.
Oleh: Syaiful Rozak
(Guru MTs Mazro’atul Ulum)
SEBAGAI seorang pendidik, terus terang saya sedikit iri dengan profesi advokat. Keirian saya bukan terletak pada kesejahteraan antara advokat dengan guru, melainkan pada hak imunitas seorang advokat.
Dalam pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dijelaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah jika advokat punya hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya, kenapa guru tidak memiliki hak yang sama dalam menjalankan tugas dan profesinya? Jawabannya tentu karena tidak ada payung hukumnya.
Didalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memang disebutkan bahwa guru memiliki hak perlindungan hukum, akan tetapi tidak secara spesifik menyebutkan adanya hak imunitas bagi guru.
Implikasi dari tiadanya hak imunitas, guru menjadi sangat rawan tersandung kasus hukum manakala mendisiplinkan murid di sekolah. Akibatnya guru menjadi khawatir untuk menegur atau mendisiplinkan murid manakala berbuat salah. Guru tidak menegur murid yang salah bukan karena tidak peduli, tetapi karena tidak mau berurusan dengan hukum.
Beberapa guru yang sempat viral tersandung kasus hukum karena mendisiplinkan murid adalah contoh nyata dari tiadanya hak imunitas bagi guru. Jika ini dibiarkan, tentu kasus serupa akan terulang kembali. Guru rentan terhadap kriminalisasi, marwah guru sebagai pendidik turun dan hilangnya kepercayaan murid dan orang tua terhadap guru.
Hak Imunitas bukan Alat Kekerasan
Hak imunitas guru bukanlah alat kekerasan untuk mendisiplinkan murid. Hak ini sebagai perlindungan hukum yang kuat bagi guru dalam menjalankan tugas dan profesinya. Jika ada murid atau orang tua yang tidak terima karena ditegur atau dihukum guru, maka tidak serta merta bisa main lapor dan tuntut, melainkan dapat diselesaikan melalui kode etik profesi.
Jadi guru tidak perlu lagi merasa khawatir mendisiplinkan murid dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya. Mendisiplinkan murid bukanlah pekerjaan mudah, meski demikian tidak dibenarkan menggunakan kekerasan. Disini guru memiliki hak dalam menggunakan metode, pendekatan, dan strategi dalam mendidik murid.
Hak imunitas bukan dimaksudkan agar guru menjadi kebal hukum dalam melakukan kekerasan terhadap murid, melainkan sebagai perlindungan guru dalam menjalankan tugas dan profesinya.
Dengan demikian, guru dapat mendidik dengan rasa aman dan nyaman, meningkatkan keberanian dalam mendisiplinkan murid dalam pembentukan karakter serta menjaga kehormatan guru sebagai seorang pendidik.
Semoga para pemangku kebijakan, terutama DPR dan pemerintah dapat mendengar aspirasi guru dengan mempertimbangkan dan mengusulkan hak imunitas guru dalam Undang-undang Guru dan Dosen. []

