Defisit APBD Jateng 2025 sebesar Rp109,79 miliar berhasil ditutup melalui SiLPA, namun ketergantungan pada sisa kas dinilai menjadi tantangan bagi keberlanjutan fiskal daerah.
LAPORAN Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 mencatat defisit anggaran sebesar Rp109,79 miliar.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mampu menutup kekurangan tersebut melalui surplus pembiayaan netto sebesar Rp577,04 miliar, yang sebagian besar berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Setelah defisit ditutup, kas daerah masih menyisakan SiLPA sebesar Rp467,25 miliar pada akhir tahun anggaran.
Secara administratif, kondisi tersebut menunjukkan APBD tetap berada dalam posisi seimbang karena seluruh defisit dapat ditutup melalui mekanisme pembiayaan yang sah.
Namun, dari perspektif kesehatan fiskal, penggunaan SiLPA secara berulang sebagai penyangga defisit menjadi catatan yang patut mendapat perhatian.
SiLPA pada dasarnya merupakan akumulasi sisa kas tahun sebelumnya, bukan sumber pendapatan baru. Artinya, ketika sisa anggaran terus digunakan untuk menutup defisit, kapasitas fiskal daerah secara perlahan akan terkikis karena cadangan kas yang seharusnya menjadi bantalan menghadapi kondisi darurat maupun perlambatan ekonomi semakin berkurang.
Jika pola tersebut terus berlangsung tanpa diikuti peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), ruang fiskal Pemprov Jawa Tengah berpotensi semakin sempit dalam beberapa tahun mendatang.
Di sisi pendapatan, realisasi APBD mencapai Rp23,761 triliun atau 96,38 persen dari target yang ditetapkan. Persentase tersebut memang tergolong tinggi, namun tetap menunjukkan masih adanya potensi penerimaan yang belum mampu dimaksimalkan.
Kondisi tersebut mengindikasikan perlunya penguatan strategi peningkatan PAD melalui optimalisasi aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, digitalisasi sistem perpajakan daerah, pengembangan sektor pariwisata, hingga penguatan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
Langkah-langkah tersebut penting agar pembiayaan pembangunan tidak terus bergantung pada sisa kas tahun sebelumnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp23,871 triliun atau 94,61 persen dari pagu anggaran. Tingginya tingkat penyerapan menunjukkan kemampuan pemerintah dalam mengeksekusi program, namun indikator keberhasilan APBD tidak berhenti pada besarnya serapan anggaran.
Belanja publik semestinya diukur dari dampak yang dihasilkan terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti penurunan angka kemiskinan, pengangguran, peningkatan produktivitas ekonomi, hingga daya saing daerah.
Dengan demikian, evaluasi APBD perlu lebih menitikberatkan pada kualitas belanja dibanding sekadar capaian administratif.
Di sisi lain, strategi Pemprov Jawa Tengah yang mendorong investasi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi juga memerlukan keseimbangan.
Investasi memang mampu mempercepat aktivitas ekonomi, tetapi manfaatnya terhadap fiskal daerah baru akan optimal apabila mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah, memperluas kesempatan kerja, memperkuat UMKM, serta menciptakan rantai pasok yang melibatkan pelaku usaha lokal.
Tanpa keterkaitan tersebut, pertumbuhan investasi berpotensi hanya meningkatkan aktivitas ekonomi tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah.
Secara keseluruhan, postur APBD Jawa Tengah masih tergolong terkendali karena defisit berhasil ditutup dan pemerintah tetap mengakhiri tahun anggaran dengan SiLPA. Namun, kondisi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai sinyal bahwa struktur fiskal daerah telah sepenuhnya sehat.
Ketergantungan terhadap SiLPA sebagai sumber pembiayaan menunjukkan bahwa kemampuan menghasilkan pendapatan baru belum sepenuhnya mampu mengimbangi kebutuhan belanja.
Dalam jangka pendek, strategi tersebut memang aman. Akan tetapi, jika terus menjadi pola tahunan, pemerintah akan kehilangan bantalan fiskal yang seharusnya disiapkan untuk menghadapi risiko ekonomi di masa depan.
Ke depan, tantangan Pemprov Jawa Tengah bukan lagi sekadar menjaga agar APBD tidak defisit, melainkan membangun struktur fiskal yang lebih mandiri.
Peningkatan PAD, efisiensi belanja, penguatan kontribusi investasi terhadap penerimaan daerah, serta pengurangan ketergantungan pada SiLPA harus menjadi agenda utama.
Jika tidak, APBD memang akan tetap seimbang di atas kertas, tetapi ketahanan fiskalnya berpotensi semakin rapuh ketika menghadapi tekanan ekonomi atau kebutuhan belanja yang lebih besar pada tahun-tahun mendatang. []









